A.Pertandingan Cyber LAN.
Pertandingan cyber lan adalah kompetisi yang menggunakan jaringan lokal yaitu lan, biasanya diadakan dalam pertandingan game seperti pada WCG DOTA 2 LAN TOURNAMENT.
B.Computer Crime.
Computer Crime adalah segala bentuk kejahatan yang digunakan dengan melibatkan perangkat lunak komputer, seperti deface, hacking, cracking, pembajakan, dan skimming, juga carding.
C. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah suatu organisasi berskala Internasional yang memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
D. RUU Mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Undang undang informasi dan transaksi elektronik (UUITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
E.Contoh Kasus
a. seseorang melakukan kejahatan berupa pembobolan situs website pemerintahan, dan ia tertangkap, maka ia dikenakan hukuman sesuai dengan UU ITE
b. seseorang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap orang lain dan ia dikenakan hukuman sesuai UU ITE yang berlaku mengenai cyber bullying dan pencemaran nama baik.
c. seseorang sengaja membajak sebuah karya digital atau software dan lalu menyebar luaskannya baik itu berbayar atau digratiskan maka orang tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU ITE tentang pembajakan
F.SARAN
a. sebaiknya kita sebagai pengguna komputer tahu dan mengerti mana yang baik dan tidak baik dalam menggunakan komputer
b. sebaiknya kita tidak membajak hasil karya orang lain dan menyebarkannya ke internet.
Pertandingan cyber lan adalah kompetisi yang menggunakan jaringan lokal yaitu lan, biasanya diadakan dalam pertandingan game seperti pada WCG DOTA 2 LAN TOURNAMENT.
B.Computer Crime.
Computer Crime adalah segala bentuk kejahatan yang digunakan dengan melibatkan perangkat lunak komputer, seperti deface, hacking, cracking, pembajakan, dan skimming, juga carding.
C. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah suatu organisasi berskala Internasional yang memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
D. RUU Mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Undang undang informasi dan transaksi elektronik (UUITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
E.Contoh Kasus
a. seseorang melakukan kejahatan berupa pembobolan situs website pemerintahan, dan ia tertangkap, maka ia dikenakan hukuman sesuai dengan UU ITE
b. seseorang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap orang lain dan ia dikenakan hukuman sesuai UU ITE yang berlaku mengenai cyber bullying dan pencemaran nama baik.
c. seseorang sengaja membajak sebuah karya digital atau software dan lalu menyebar luaskannya baik itu berbayar atau digratiskan maka orang tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU ITE tentang pembajakan
F.SARAN
a. sebaiknya kita sebagai pengguna komputer tahu dan mengerti mana yang baik dan tidak baik dalam menggunakan komputer
b. sebaiknya kita tidak membajak hasil karya orang lain dan menyebarkannya ke internet.
0 comments:
Post a Comment